Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Aneh, Pemilihan Kadus di Desa Tanah Merah Gaya Ujian CPNS, Diduga Panitia Tak Paham Regulasi

5
×

Aneh, Pemilihan Kadus di Desa Tanah Merah Gaya Ujian CPNS, Diduga Panitia Tak Paham Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kantor Kepala Desa Tanah Merah, di Jalan Datuk Umar Palangki, Minggu (09/01/2022). (kedannews.com/Eka Suhendra).
Kantor Kepala Desa Tanah Merah, di Jalan Datuk Umar Palangki, Minggu (09/01/2022). (kedannews.com/Eka Suhendra).

Batu Bara, kedannews.com – Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) yang berlangsung di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, seperti layaknya mengikuti ujian Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), para Calon Kadus (Cakadus) harus mengikuti seleksi dengan cara seperti ujian. Hal tersebut menjadi sorotan dan perbincangan di kalangan warga setempat.

Pasalnya Panitia sebagai penyelenggaraan, diduga tak paham Regulasi.

Para Kandidat diwajibkan mengikuti ujian yang di selenggarakan, dan anehnya seleksi tersebut peserta diwajibkan memahami dan menguasai Komputer, berbanding terbalik dengan tugas sebenarnya.

Anehnya diantara peserta diperbolehkan domisili dari luar dusun untuk mengikuti pemilihan tersebut, yang jelas – jelas melanggar (cacat Regulasi) tidak sesuai syarat dan Peraturan Desa.

Ishak Ketua panitia penyelenggara pemilihan mengatakan, bahwa dirinya mengetahui salah satu Calon Kadus (Cadus) adalah warga domisili diluar dari Dusun Nangka, yakni Dusun Rambutan. Minggu (09/01/2022).

Namun dengan entengnya beliau menyebutkan bahwa setelah usai pemilihan nantinya, calon yang berdomisili tinggal Dusun Rambutan akan pindah.

“Berdasakan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan itu diatur tempat dia berdomisili, artinya itu calon Kadus boleh berdomisili di Dusun lain, tapi sah nya nanti setelah dia di SK kan dia harus tinggal ditempat Dusun dia bertugas,” sebut Ishak.

Ketika di tanya sarat domisili berapa lama tinggal di Dusun tempat dia di calonkan, Isak mengelak menyebut kalau masalah berapa lamanya panitia tidaklah menanyakan sampai kesitu. Yang penting KTP dia warga Dusun Nangka, anehnya juga kapan KTP mulai berdomisili di dusun tersebut Ishak pun tidak mengetahui, bahkan dia mengelak dengan menyebutkan nama Azril salah satu Pegawai di SMPN 3 Air Putih.

“Kalau mau jelasnya lagi tanyakan saja sama si Azril , Dadang kalau pak Ishak inikan cuma perwakilan Desa saja, karna dia disitu bagian Teknis nya yang lebih memahami” Sebut Isak mengelak saat dicecar pertanyaan, dan herannya beliau Ishak selalu memberikan jawaban yang selalu berbeda.

Misalkan saat ditanya urutan nilai tertinggi para Cadus jawaban nya selalu berbeda.

Sementara Camat Air Putih mengatakan, bahwa diri sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.

Kemudian dicoba menghubungi Plt Kades Nining, juga tidak diangkat, bahkan saat di hubungi pesan WhatsAp (WA) sama sekali tidak pernah merespon.

Sampai berita ini di terbitkan, masalah ini akan segera dilaporkan kepada Komisi I, untuk segera melakukan pemanggilan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Pemilihan Kadus yang cacat Regulasi.

Sekedar diketahui, bahwa Desa Tanah Merah salah satu Desa yang sudah lebih 5 kali melakukan pergantian PLT Kades, namun sayangnya tidak satupun Kades yang sigap dan tegas mampu mengatasi permasalahan Desa Tanah Merah, secara terbuka.

Salah satunya terkait kemana dana Bumdes di peruntukkan pihak Desa terkesan menutupi, begitu juga dengan anggaran Desa kemana saja di alokasikan.

Di harapkan pihak terkait melakukan Audit ulang terkait anggaran Desa dengan melibatkan unsur terkait BPD,LPM ,Tokoh Masyarakat dan masyarakat setempat.

Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *