DELISERDANG, kedannews.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan ke luar daerah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria bersama barang bukti sabu seberat 21,1 kilogram pada Selasa (10/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Z (34), warga Medan Belawan. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam sekitar pukul 09.00 WIB setelah sebelumnya berada dalam pengawasan petugas.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya pergerakan narkotika dari kawasan Belawan. Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Minggu malam.
Setelah pemantauan selama dua hari, petugas mencurigai dua pria yang menggunakan jasa transportasi daring menuju arah Lubuk Pakam sambil membawa tas ransel dan koper. Kecurigaan tersebut berujung pada tindakan penyergapan di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.












