Politik & Pemerintahan

Antonius Tumanggor Soroti Ruko 4 Lantai Tak Berizin di Danau Singkarak, RDP Segera Digelar

7
×

Antonius Tumanggor Soroti Ruko 4 Lantai Tak Berizin di Danau Singkarak, RDP Segera Digelar

Sebarkan artikel ini
salah satu bangunan rumah toko (ruko) 4 lantai yang terletak di Jalan Danau Singkarak Lingkungan 1 Kecamatan Medan Barat. (Foto: Ist).

Medan – Maraknya pembangunan tanpa izin resmi di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah rumah toko (ruko) empat lantai di Jalan Danau Singkarak, Lingkungan 1, Kecamatan Medan Barat, menjadi perhatian publik setelah diketahui berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan Perwal No. 49 Tahun 2023 tentang PBG. Bangunan itu diduga tak mengantongi izin resmi yang menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dilakukan.

Kasus ini mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, yang menilai lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan dan Satpol PP, memperparah situasi.

“Hampir di seluruh kecamatan di Kota Medan banyak kita temukan bangunan berdiri tanpa PBG. Ini menunjukkan lemahnya ketegasan dari instansi terkait,” ujar Antonius, Rabu (28/05/2025).

Menurut Antonius, pemilik bangunan seharusnya taat aturan dengan mengurus PBG sebelum memulai pembangunan. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan.

“Dalam waktu dekat, kita akan panggil pemilik bangunan untuk hadir dalam RDP, bersama lurah, camat dan Dinas Perkimtaru Kota Medan,” tegas politisi dari Partai NasDem ini.

Sementara itu, Lurah Sei Agul, Surya Setia Harahap, SSTP mengaku pihak kelurahan telah memberikan himbauan resmi kepada pemilik bangunan.
“Kami dari pihak kelurahan sudah menghimbau agar pihak pemilik bangunan segera mengurus izin PBG-nya,” ujarnya kepada wartawan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat keberadaan bangunan tanpa izin tak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta ketimpangan tata ruang di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *