LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Status kepemilikan lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, dipastikan sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepastian tersebut menguat setelah ditelusuri adanya Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Fakta hukum itu sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait klaim seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Berdasarkan data pertanahan resmi, klaim tersebut tidak memiliki dasar yuridis dan bertentangan dengan dokumen negara yang sah.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan, seluruh surat keterangan tanah yang pernah terbit di atas lahan tersebut tidak tercatat secara administratif di Kantor Camat Lubuk Pakam. Kondisi ini menegaskan bahwa penerbitan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena berada di atas tanah berstatus aset pemerintah daerah.
“Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam dan dinyatakan tidak berlaku serta batal demi hukum,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).
Langkah penegasan status lahan tersebut juga diperkuat melalui Surat Camat Lubuk Pakam Nomor 500.17/414/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang secara resmi membatalkan seluruh surat keterangan tanah yang terbit di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan aset masyarakat dalam proses penertiban tersebut. Menurutnya, persoalan justru bermula dari klaim sepihak atas aset milik pemerintah daerah.
“Tidak ada istilah Pemkab Deli Serdang merampas tanah masyarakat. Yang terjadi adalah aset Pemkab yang diklaim oleh pihak tertentu. Karena itu, aset tersebut wajib dipertahankan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban aset dilakukan seiring program pemerintah daerah dalam mendukung pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Lahan yang kini dipersoalkan direncanakan menjadi bagian dari pengembangan fasilitas koperasi guna mendukung perekonomian masyarakat desa.
“Pemkab memastikan tidak ada niat merampas hak masyarakat. Penertiban ini murni untuk mempertahankan aset daerah dan mendukung program pembangunan,” tutupnya.
Ke depan, Pemkab Deli Serdang memastikan akan terus melakukan penataan dan pengamanan aset daerah secara administratif dan hukum guna mencegah sengketa serupa terulang di kemudian hari.












