Medan, kedannews.co.id – Bank Sumut meluruskan pemberitaan terkait dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidimpuan. Persoalan ini mencuat setelah Netty Sinaga, saudara kandung almarhumah, menyoal penyelesaian kredit dan menuntut pengembalian agunan kepada keluarga.
Pemimpin Bidang Public Relation Sekretariat Perusahaan Bank Sumut, Putra Mulia, menjelaskan bahwa berdasarkan data internal, Anni Sinaga bersama mantan suaminya, Deni Abdul Kadir, pernah mengajukan dua fasilitas pembiayaan pada 2017 dan 2018 dengan nilai masing-masing Rp1 miliar dan Rp200 juta. Fasilitas tersebut mencakup pembiayaan murabahah untuk pembelian ruko serta musyarakah guna tambahan modal usaha dagang sepatu.
Sejak 2019, pembayaran kredit mulai menunggak. Situasi kian rumit ketika pasangan ini resmi bercerai pada Desember 2020, disusul meninggalnya Anni Sinaga pada Juli 2021 tanpa meninggalkan keturunan serta tanpa ada putusan pembagian harta gono-gini.
Netty Sinaga kemudian berinisiatif menutup sisa kewajiban kredit saudaranya. Ia melunasi pembiayaan musyarakah dengan dana pribadi pada April 2022, sedangkan pembiayaan murabahah ditutup melalui klaim asuransi pada Februari 2023. Namun, proses penyerahan agunan belum dapat dilakukan lantaran adanya keberatan dari Deni Abdul Kadir sebagai mantan suami almarhumah.
“Sejak awal Netty berniat menyelesaikan kewajiban kredit, namun bank tidak pernah menjanjikan pengembalian agunan. Apalagi muncul keberatan dari pihak Deni Abdul Kadir yang menolak agunan diserahkan tanpa melibatkan dirinya,” jelas Putra.
Ia menambahkan, persoalan ini bahkan telah melalui proses mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024. Meski menghasilkan draf kesepakatan, mediasi tersebut tidak mencapai titik final. Selanjutnya, Netty Sinaga mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Sumut di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Psp.
“Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atas agunan. Penyerahan agunan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah inkracht atau atas dasar kesepakatan sah para pihak. Prinsip kami jelas, Bank Sumut akan menyerahkan agunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Putra, Selasa (23/9).
Putra menegaskan bahwa tudingan bank menahan agunan tanpa dasar hukum tidak benar. Menurutnya, langkah Bank Sumut justru bertujuan melindungi hak semua pihak yang terlibat, baik ahli waris maupun mantan suami almarhumah. Dengan adanya klaim berbeda, penyelesaian hukum dianggap sebagai jalan sah, meskipun musyawarah dan mufakat tetap terbuka untuk ditempuh.
“Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Justru langkah ini kami ambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Semua hak akan terlindungi melalui mekanisme hukum yang sah. Bank Sumut tetap menghormati hak seluruh pihak dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan atau kesepakatan bersama,” tutup Putra.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa kredit pasca perceraian dan meninggalnya debitur. Bank Sumut menegaskan komitmennya menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum.












