Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama & Headline

Bank Sumut Tegaskan Tak Tahan Agunan, Tunggu Putusan Pengadilan Sengketa Netty Sinaga

4
×

Bank Sumut Tegaskan Tak Tahan Agunan, Tunggu Putusan Pengadilan Sengketa Netty Sinaga

Sebarkan artikel ini
Suasana perkantoran Bank Sumut (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Bank Sumut memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidimpuan. Kasus ini mencuat setelah Netty Sinaga, saudara kandung almarhumah, mempersoalkan status penyelesaian kredit dan menuntut pengembalian agunan kepada pihak keluarga.

Pemimpin Bidang Public Relation Sekretariat Perusahaan Bank Sumut, Putra Mulia, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan bank, Anni Sinaga bersama mantan suaminya, Deni Abdul Kadir, pernah mengajukan dua fasilitas pembiayaan pada 2017 dan 2018 dengan nilai Rp1 miliar dan Rp200 juta. Pembiayaan tersebut berupa murabahah untuk pembelian ruko serta musyarakah guna tambahan modal usaha dagang sepatu.

Example 300x600

“Sejak awal Netty berniat menyelesaikan sisa pembayaran fasilitas pembiayaan, bank tidak pernah berjanji mengembalikan agunan. Tambah lagi kemudian muncul keberatan dari Deni Abdul Kadir yang menolak penyerahan agunan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan dirinya,” ujar Putra, Selasa (23/9).

Putra mengungkapkan, sejak 2019 kewajiban pembayaran kredit mulai tertunggak. Pasca perceraian Anni Sinaga dengan Deni Abdul Kadir pada Desember 2020, situasi semakin rumit. Anni meninggal dunia pada Juli 2021 tanpa meninggalkan keturunan dan tanpa adanya putusan pembagian harta gono-gini.

Netty Sinaga sempat melunasi sisa pembiayaan musyarakah dengan dana pribadi pada April 2022. Sementara sisa pembiayaan murabahah diselesaikan melalui klaim asuransi pada Februari 2023. Meski demikian, penyerahan agunan belum dapat dilakukan lantaran muncul keberatan dari mantan suami almarhumah.

Persoalan ini sempat dibawa ke mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan final. Selanjutnya, Netty Sinaga mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Sumut di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Psp.

“Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas agunan. Penyerahan agunan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap atau adanya kesepakatan di antara para pihak. Pada prinsipnya, Bank Sumut berkomitmen menyerahkan agunan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Putra.

Ia menambahkan, tudingan bahwa Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar tidak tepat. Sebaliknya, langkah yang ditempuh bank adalah untuk menjaga hak seluruh pihak, baik ahli waris maupun mantan suami almarhumah. Dengan adanya perbedaan klaim atas agunan, penyelesaian hukum menjadi jalan yang sah. Namun, musyawarah dan mufakat tetap bisa ditempuh oleh para pihak yang bersengketa.

“Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Justru langkah yang kami ambil semata-mata untuk memastikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan seluruh hak terlindungi melalui mekanisme hukum yang sah. Bank Sumut selalu menghormati hak-hak para pihak dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan atau kesepakatan bersama,” tutup Putra.

Kasus ini menjadi gambaran kompleksitas sengketa kredit pasca perceraian dan meninggalnya debitur. Bank Sumut menegaskan akan tetap mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta menjalankan seluruh prosedur sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *