Politik & Pemerintahan

Bapenda Kota Medan Terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Tindak Lanjut Temuan BPK RI

6
×

Bapenda Kota Medan Terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Tindak Lanjut Temuan BPK RI

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengambil langkah tegas menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kekurangan penerimaan pajak dari sektor hotel, restoran, dan hiburan yang mencapai Rp5.010.487.193,21.

Menurut Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, hingga saat ini pihaknya telah menindaklanjuti sebesar Rp1.299.538.309,81 dari total temuan. “Kami sudah menyelesaikan sebagian kekurangan pajak. Sementara untuk kekurangan sebesar Rp3.710.948.883,40, kami telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada para wajib pajak yang terkait,” jelas Sutan saat menghadiri rapat di Inspektorat Kota Medan, Senin (30/9/2024).

Langkah ini diambil menyusul kegiatan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Medan. Sutan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penagihan atas kekurangan tersebut hingga tuntas.

Temuan BPK RI tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan regulasi ini, pajak hotel, restoran, dan hiburan dipungut berdasarkan laporan dari wajib pajak. Kekurangan pajak yang terjadi muncul setelah BPK menemukan bukti dan data baru dari laporan keuangan wajib pajak.

“Atas dasar temuan baru tersebut, kami memiliki wewenang untuk menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar). Kami berharap ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dan menambah pendapatan daerah,” tambah Sutan.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, SH, turut menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan ini. Menurutnya, Bapenda Kota Medan harus serius dalam menangani kekurangan pajak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

β€œKekurangan pajak yang ditemukan oleh BPK harus segera ditindaklanjuti. SKPDKB yang sudah diterbitkan perlu terus dipantau hingga seluruh kekurangan pajak terselesaikan,” ujar Sulaiman dengan tegas.

Upaya ini menjadi langkah nyata Pemko Medan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, dengan harapan dapat menambah pemasukan yang signifikan ke kas daerah dari sektor hotel, restoran, dan hiburan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *