Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Batas Waktu Bayar PBB Medan Diperpanjang, Warga Dapat Kesempatan Hingga Akhir September

×

Batas Waktu Bayar PBB Medan Diperpanjang, Warga Dapat Kesempatan Hingga Akhir September

Sebarkan artikel ini
Suasana kantor Bappenda Kota Medan (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025. Semula, jatuh tempo berakhir pada 30 Agustus 2025.

Kebijakan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si, saat meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis (11/9/2025). Ia hadir bersama Sekretaris Bapenda Kota Medan, Robby Chairi.

MEMPROSES ADSENSE...

“Perpanjangan ini diberikan karena tingginya antusiasme masyarakat yang ingin melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar warga terhindar dari denda keterlambatan,” jelas Agha kepada wartawan.

Menurut Agha, tingkat kepatuhan warga Medan dalam membayar pajak patut diapresiasi. Ia menegaskan, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk mendukung pembangunan Kota Medan.

Di sela peninjauan, Agha juga memastikan pelayanan di UPT berjalan optimal. Ia bahkan berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran, agar meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *