Hingga September ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV—yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli—telah mencapai 87 persen. Meski capaian itu cukup tinggi, Agha menekankan agar para petugas tidak cepat berpuas diri.
“Masih ada potensi pajak yang bisa digali. Target penerimaan harus dicapai maksimal demi pembangunan kota yang lebih maju,” tegasnya.
Pemko Medan berharap, perpanjangan jatuh tempo ini dapat memotivasi masyarakat untuk semakin disiplin membayar pajak. Langkah itu diharapkan menjadi dukungan nyata bagi terwujudnya Medan sebagai kota yang modern dan berdaya saing.












