Batu Bara, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri Batu Bara memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta kepolisian. Kehadiran para pihak disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 99 perkara pidana. Rinciannya, 80 perkara narkotika, 15 perkara tindak pidana orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, serta ganja 237,55 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 32 unit telepon seluler, liquid wukong, serta mesin permainan judi seperti tembak ikan dan jackpot.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih sebelum dibuang. Sementara perangkat elektronik dihancurkan menggunakan palu, mesin dipotong, dan sejumlah barang lainnya dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan.
Fransisco Tarigan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan secara terbuka.
Ia menyebut setiap barang bukti perkara yang telah inkracht wajib dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara.












