Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif.
Sebelumnya, Ralasen sempat tidak ditahan karena mengaku mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan. Ia mengeluhkan adanya masalah pada jantungnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik bersama tenaga medis dari RS Djoelham terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, sehingga penahanan dapat dilakukan,” ujar Ronald, Rabu (4/3/2026).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-492/L.2.11/Fd.2/03/2026.
Modus Korupsi Pekerjaan Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembuatan kontrak atas sejumlah pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.












