Namun berdasarkan hasil penyelidikan, proyek-proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam DPA maupun perubahan anggaran pada periode 2022 hingga 2025.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Atas perbuatannya, Ralasen Ginting dijerat dengan Pasal 12 huruf e, subsider Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Binjai masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi proyek fiktif tersebut.












