Belawan, kedannews.co.id â Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi tiga warga negara Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Belawan.
âLangkah deportasi ini menunjukkan peran aktif kami dalam menjaga keamanan serta ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia,â ujar Eko, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketiga warga negara Korea Selatan tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan izin tinggal sebagai investor. Namun setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman oleh petugas imigrasi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan izin tinggal yang dimiliki.
Menurut Eko, aktivitas yang dilakukan oleh ketiga warga asing tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal investor sebagaimana yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.












