Pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Belawan kemudian melakukan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menuju Korea Selatan pada Rabu (4/3/2026).
Selain dideportasi, ketiganya juga dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, mengatakan penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa sepanjang periode terakhir, Imigrasi Belawan telah melakukan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut.












