Menurut Iwan, tersangka diduga menawarkan berbagai kegiatan proyek kepada sejumlah kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung.
βTersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan kepada kontraktor, kemudian meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, padahal kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya,β jelas Iwan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam praktiknya, Ralasen membagikan proyek fiktif tersebut kepada sekitar 10 kontraktor sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Para kontraktor kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi kepada tersangka maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial SH, AR, dan DA.
Total uang yang diterima dari para kontraktor tersebut mencapai Rp2,8 miliar.
Sebagian dana yang diterima tersangka diketahui masuk melalui transfer bank dengan total sekitar Rp1,22 miliar. Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) atas proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah tercantum dalam anggaran resmi.
Beberapa kegiatan yang tercantum dalam SPK tersebut antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani bagi kelompok tani serta bantuan irigasi tanah dangkal berupa sumur bor di wilayah Kota Binjai.












