Aceh Tamiang, kedannews.com – Sungguh bejat kelakuan MR (35), ia diduga nekat memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, Aceh. Korban disebut dilecehkan saat sedang tidur di ruang tamu.
“Korban saat itu tidur di depan televisi dan dia terbangun ketika pelaku hendak memperkosanya,” kata Kapolsek Rantau Aceh Tamiang AKP Sumasdiono kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, korban sempat melawan dan menyuruh pelaku pergi. Namun permintaan itu tidak digubris pelaku. Pemerkosaan itu terjadi akhir Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban disebut menceritakan pelecehan itu ke bibinya. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Rantau pada Sabtu (28/1) kemarin.