Usai menerima laporan, polisi turun tangan menangkap pelaku. MR disebut mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Sumasdiono.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
Baca Juga:
Sidang BBM DLH Tebingtinggi Memanas, Mantan Sopir Ungkap Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]












