Batu Bara, kedannews.com – Satreskrim Polres Batubara Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) kembali mengamankan 3 tersangka pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Batubara.


Diketahui dari 3 orang tersangka tersebut merupakan warga Kota Tebing Tinggi, berinisial RH (19), ASS alias Keong (20) dan MAT (22). Ketiga tersangka terlibat dalam aksi pencurian di lokasi yang berbeda.
βKita berhasil mengamankan 3 orang tersangka curas. kepada para tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,β kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi di Gedung Satreskrim Polres Batubara, Rabu (6/10/2021).
Disebutkan , ke 3 tersangka tergolong lihai dan tergolong nekad dalam menjalankan aksinya, merka memilih tempat keramaian dengan sasaran para pejalan kaki pengguna HP dengan cara merampasnya.
Ada pun wilayah aksi para tersangka bermain di sekitar wilayah antara Desa Sipare pare sampai dengan Indrapura kota tepatnya di depan lapangan Bola Kaki Inderapura.
Serta modus yang mereka lakukan hampir serupa dengan cara mengikuti para pejalan dan pengendara dengan memepet atau dengan berpura pura menghampiri kemudian mermpasnya.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit handphone merk Realme dan OPPO. Para tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara,β katanya.
Dan kepada para tersangka akan disangkakan pasal 365 dengan ancaman 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (Eka)












