Medan, kedannews.com – Kasus dugaan korupsi di Bank BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar terus diusut. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan 7 orang tersangka dan 3 dari 7 tersangka saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara 4 tersangka lainnya masih tahap kelengkapan berkas penuntutan, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi menyebut, hingga saat ini berkas keempat tersangka berjalan tahap penelitian.
“Telah diserahkan berkas dari tim penyidikan ke penuntutan untuk dilakukan penelitian berkas terhadap 4 tersangka tersebut,” ucap Yos, Kamis (22/9/2022).
Saat ditanya terkait lamanya proses penelitian berkas keempat tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2021 silam, Yos mengakui itu adalah bagian dari teknik jaksa untuk memaksimalkan pembuktian.
“Prinsipnya semuanya harus matang artinya komprehensif walaupun dikehendaki untuk prinsip seefisien mungkin,” urainya.