Batu Bara, kedannews.co.id â Sidang perkara narkotika dalam jumlah besar yang menjerat dua terdakwa memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Kisaran. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika skala besar.
Persidangan digelar pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dengan majelis hakim dipimpin Orsita Hanum selaku ketua majelis. Dua terdakwa, Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, sebelumnya diamankan aparat saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto mencapai 24.717,26 gram. Selain itu, aparat juga menyita 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.
Jaksa Penuntut Umum Richter Sinaga dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.












