Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran

×

Dua Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran

Sebarkan artikel ini

Di antaranya 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto mencapai 24.717,26 gram. Selain itu, aparat juga menyita 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.

Sidang perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa dalam perkara sabu dan ekstasi skala besar tersebut. (kedannews.co.id/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pihak kejaksaan juga memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan akhir perkara ini akan ditentukan majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan dari para terdakwa pada sidang berikutnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan