Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman mati, serta meminta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan para terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu paling lama tujuh hari. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembelaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Fransisco Tarigan menegaskan tuntutan pidana mati merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tergolong luar biasa.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkoba.
āKami bertindak profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Tuntutan pidana mati dalam perkara ini merupakan wujud keseriusan negara melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,ā ujarnya.












