Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Dua Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran

×

Dua Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Kisaran

Sebarkan artikel ini

Di antaranya 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto mencapai 24.717,26 gram. Selain itu, aparat juga menyita 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.

Sidang perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa dalam perkara sabu dan ekstasi skala besar tersebut. (kedannews.co.id/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman mati, serta meminta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan para terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu paling lama tujuh hari. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembelaan.

MEMPROSES ADSENSE...

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Fransisco Tarigan menegaskan tuntutan pidana mati merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tergolong luar biasa.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkoba.

ā€œKami bertindak profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Tuntutan pidana mati dalam perkara ini merupakan wujud keseriusan negara melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,ā€ ujarnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan