Fokus

Blackout 24 Jam Disorot DPRD Medan, Komisi III Desak PLN Beri Kompensasi kepada Pelanggan

2
×

Blackout 24 Jam Disorot DPRD Medan, Komisi III Desak PLN Beri Kompensasi kepada Pelanggan

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga menilai pemadaman listrik massal telah merugikan masyarakat dan pelaku usaha serta meminta PLN mempertanggungjawabkan gangguan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menyampaikan keterangan terkait pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara, serta mendorong PT PLN memberikan penjelasan dan kompensasi kepada pelanggan, Medan, Minggu (24/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara selama lebih dari 24 jam mendapat perhatian dari DPRD Kota Medan. Gangguan pasokan listrik tersebut dinilai berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, pelayanan publik, hingga roda perekonomian.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, mengatakan blackout berkepanjangan telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang aktivitasnya bergantung pada pasokan listrik.

Menurutnya, dampak pemadaman tidak hanya dirasakan sektor usaha, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan balita.

“Banyak pelaku usaha mengalami kerugian karena aktivitas usaha terganggu. Masyarakat juga terdampak langsung, mulai dari kepanasan di rumah, aktivitas keluarga terganggu, hingga meningkatnya kerawanan keamanan akibat listrik padam berjam-jam. Kondisi ini sangat dirasakan lansia dan balita,” ujar David, Minggu (24/5).

David juga menyoroti perlunya tanggung jawab PT PLN (Persero) terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman. Ia membandingkan ketegasan PLN dalam menindak pelanggan yang menunggak pembayaran dengan tanggung jawab perusahaan ketika terjadi gangguan layanan dalam waktu lama.

“Ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN sangat tegas melakukan pemutusan. Namun saat terjadi pemadaman berjam-jam yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, apa bentuk tanggung jawab PLN? Jangan hanya ingin mengambil keuntungan, tetapi enggan menanggung kerugian,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hak konsumen untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, yang mengatur hak pelanggan memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.

Selain itu, David mengingatkan bahwa pada peristiwa blackout di Pulau Jawa pada 4 Agustus 2019, PLN pernah memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan dalam bentuk potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, maupun bentuk ganti rugi lainnya sesuai ketentuan.

“Dasar hukumnya jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 disebutkan masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian,” jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai blackout telah mengganggu berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, aktivitas ekonomi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), distribusi air bersih, hingga keamanan lingkungan. Sejumlah warga juga disebut mengalami kerugian akibat bahan makanan yang rusak, terganggunya jaringan komunikasi, serta lumpuhnya aktivitas rumah tangga.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat, Komisi III DPRD Kota Medan berencana memanggil jajaran PT PLN (Persero) untuk meminta penjelasan mengenai penyebab blackout sekaligus membahas bentuk pertanggungjawaban kepada pelanggan.

“Nantinya Komisi III DPRD Medan akan mempertanyakan kompensasi maupun kontribusi apa yang diberikan PLN atas kejadian blackout ini. Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan,” katanya.

David juga meminta PLN mempercepat pemulihan sistem kelistrikan agar seluruh wilayah Kota Medan kembali memperoleh pasokan listrik secara normal serta menyampaikan perkembangan penanganan gangguan secara terbuka kepada masyarakat.

“Masyarakat hanya mendapat informasi adanya gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian, transparansi informasi, dan percepatan pemulihan yang nyata di lapangan,” pungkasnya.