MEDAN, kedannews.co.id â Peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan setelah Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 553 kasus tindak pidana narkotika hanya dalam kurun 12 hari terakhir. Dari operasi besar tersebut, aparat mengamankan sebanyak 680 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah.
Pengungkapan itu menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkotika di Sumatera Utara. Tidak hanya memburu para pelaku, aparat kepolisian juga menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan data hasil penindakan yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total mencapai 101.855,63 gram dan 1.220 ml.
Rinciannya meliputi 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, 33.814,99 gram sabu, 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram, dua vape mengandung narkotika sebanyak 20 ml, serta 120 vape mengandung etomidate dengan total 1.200 ml.
Selain pengungkapan kasus, aparat juga menggencarkan penindakan di sejumlah lokasi yang selama ini dianggap rawan peredaran narkoba. Sedikitnya 116 kegiatan penindakan dilakukan di berbagai titik yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.












