MEDAN, kedannews.co.id â Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly. Sidang yang semula beragenda pembacaan putusan pada Kamis, 23 Juli 2026, dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Juli 2026.
Persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam persidangan tersebut.
Terdakwa Sherly mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, pengacara pihak pelapor, R, juga terlihat berada di lingkungan pengadilan sebelum persidangan dimulai dan menghadiri agenda sidang tersebut.
Penundaan pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan persidangan sebelumnya telah dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Pada agenda persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Sherly menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman yang memuat argumentasi hukum serta penilaian mereka terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.












