Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Putusan Perkara KDRT Sherly Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Vonis pada 30 Juli 2026

×

Sidang Putusan Perkara KDRT Sherly Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Vonis pada 30 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim belum membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp. Dalam persidangan sebelumnya, pembela dan JPU telah menyampaikan argumentasi masing-masing yang akan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pembacaan putusan ditunda hingga 30 Juli 2026, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly. Sidang yang semula beragenda pembacaan putusan pada Kamis, 23 Juli 2026, dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Juli 2026.

Persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam persidangan tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Terdakwa Sherly mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, pengacara pihak pelapor, R, juga terlihat berada di lingkungan pengadilan sebelum persidangan dimulai dan menghadiri agenda sidang tersebut.

Penundaan pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan persidangan sebelumnya telah dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Pada agenda persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Sherly menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman yang memuat argumentasi hukum serta penilaian mereka terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan