Hukum & Kriminal

Sidang Putusan Perkara KDRT Sherly Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Vonis pada 30 Juli 2026

13
×

Sidang Putusan Perkara KDRT Sherly Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Vonis pada 30 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim belum membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp. Dalam persidangan sebelumnya, pembela dan JPU telah menyampaikan argumentasi masing-masing yang akan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pembacaan putusan ditunda hingga 30 Juli 2026, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

MEDAN, kedannews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly. Sidang yang semula beragenda pembacaan putusan pada Kamis, 23 Juli 2026, dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Juli 2026.

Persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam persidangan tersebut.

Terdakwa Sherly mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, pengacara pihak pelapor, R, juga terlihat berada di lingkungan pengadilan sebelum persidangan dimulai dan menghadiri agenda sidang tersebut.

Penundaan pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan persidangan sebelumnya telah dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Pada agenda persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Sherly menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman yang memuat argumentasi hukum serta penilaian mereka terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam dokumen pembelaan tersebut, penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H. menyampaikan pandangan bahwa rangkaian keterangan saksi yang diperiksa di bawah sumpah menurut mereka justru memperlihatkan posisi Sherly sebagai korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pendapat tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

Salah satu poin yang diuraikan dalam pleidoi ialah kesaksian LK yakni ibu kandung pelapor, R, yang menurut tim pembela menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Pembela menilai keterangan tersebut memiliki hubungan dengan kronologi perkara dan patut dinilai secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya.

Tim penasihat hukum juga mengaitkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra, yang disebut mendengar suara perempuan meminta tolong saat memasuki rumah tempat kejadian. Menurut pembela, kesaksian tersebut saling berkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa di persidangan.

Selain itu, pembela turut menguraikan kesaksian Erwin Henderson yang dalam persidangan disebut menerangkan dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpendapat rangkaian keterangan para saksi tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh sebelum hakim mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga mengutip keterangan R, yang disampaikan di persidangan, yakni:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Selain saksi-saksi yang telah diuraikan sebelumnya, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ayah kandung Sherly yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan. Dalam pleidoinya, pembela menyebut saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa tersebut, Sherly mengeluhkan mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian fakta yang mereka ajukan sebagai bagian dari pembelaan dan patut dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Begitu juga dalam persidangan sebelumnya, Yanty memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan bahwa Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan saat sedang menggendong anak. Yanty juga menyatakan:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa Sherly dalam pleidoinya menyampaikan bahwa rangkaian fakta persidangan menurut mereka tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyentuh peran Yanty yang dinilai turut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Pembela berpendapat sejumlah keterangan saksi yang disusun secara utuh menggambarkan kronologi yang, menurut mereka, berbeda dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti munculnya rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut pembela, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara, seluruh materi tersebut seharusnya diuji secara terbuka di persidangan agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menanggapinya. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh argumentasi tersebut merupakan bagian dari nota pembelaan yang selanjutnya akan dinilai Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

Menurut tim pembela, pernyataan tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan saksi lainnya mengenai adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik padam.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan akhir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain pidana penjara, JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, dalam persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Di sisi lain, tim penasihat hukum Sherly membantah dalil tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Seluruh keterangan para saksi dan argumentasi para pihak kini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat perkembangan persidangan berdasarkan fakta yang berlangsung di ruang sidang serta merangkum posisi masing-masing pihak yang telah disampaikan di persidangan. Seluruh argumentasi pembela maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.