Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Putusan Perkara KDRT Sherly Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Vonis pada 30 Juli 2026

×

Sidang Putusan Perkara KDRT Sherly Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Vonis pada 30 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim belum membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp. Dalam persidangan sebelumnya, pembela dan JPU telah menyampaikan argumentasi masing-masing yang akan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pembacaan putusan ditunda hingga 30 Juli 2026, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat perkembangan persidangan berdasarkan fakta yang berlangsung di ruang sidang serta merangkum posisi masing-masing pihak yang telah disampaikan di persidangan. Seluruh argumentasi pembela maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan