Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Putusan Perkara KDRT Sherly Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Vonis pada 30 Juli 2026

×

Sidang Putusan Perkara KDRT Sherly Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Vonis pada 30 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim belum membacakan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp. Dalam persidangan sebelumnya, pembela dan JPU telah menyampaikan argumentasi masing-masing yang akan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pembacaan putusan ditunda hingga 30 Juli 2026, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan akhir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain pidana penjara, JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

Sementara itu, dalam persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Di sisi lain, tim penasihat hukum Sherly membantah dalil tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Seluruh keterangan para saksi dan argumentasi para pihak kini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan