Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusan akhir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain pidana penjara, JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, dalam persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Di sisi lain, tim penasihat hukum Sherly membantah dalil tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Seluruh keterangan para saksi dan argumentasi para pihak kini menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.












