Hukum & Kriminal

Polres Asahan Gagalkan Dugaan Tawuran Geng Motor, Pelajar 13 Tahun Diamankan Bersama Senjata Tajam

9
×

Polres Asahan Gagalkan Dugaan Tawuran Geng Motor, Pelajar 13 Tahun Diamankan Bersama Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Informasi dari masyarakat menjadi dasar patroli dini hari yang berujung pada pengamanan sejumlah remaja serta penyitaan sebilah sabit sebagai barang bukti.

Terduga berinisial PH (13) bersama barang bukti berupa satu bilah sabit bergagang besi usai diamankan Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, setelah diduga akan terlibat tawuran geng motor, Selasa (28/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

ASAHAN, kedannews.co.id – Upaya dugaan tawuran antarkelompok geng motor di Kabupaten Asahan berhasil dicegah aparat kepolisian sebelum bentrokan terjadi. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) dini hari, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan mengamankan seorang remaja berusia 13 tahun yang diduga membawa senjata tajam.

Pengamanan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai titik berkumpul sejumlah kelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Dihimpun dari informasi Humas Polda Sumut, Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim bersama tim gabungan segera melakukan patroli dan penyisiran di lokasi. Saat petugas tiba, sekelompok remaja berusaha melarikan diri. Meski demikian, tiga orang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., mengatakan tindakan cepat dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat petugas datang, mereka berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam,” ujar AKP Immanuel.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial PH (13), seorang pelajar asal Kabupaten Batubara. Remaja tersebut diduga terlibat dalam rencana tawuran bersama kelompok geng motor dan didapati menguasai satu bilah sabit bergagang besi yang kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa rencana pertemuan para remaja tersebut diduga bermula dari ajakan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Mereka disebut sepakat berkumpul di Kisaran sebelum melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan lebih dahulu melalui langkah pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak.

Saat ini Sat Reskrim Polres Asahan masih melanjutkan tahapan penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, memeriksa para saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyusun berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Polres Asahan juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah maupun ketika menggunakan media sosial. Kepolisian turut mengajak masyarakat agar segera melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.