Saat ini Sat Reskrim Polres Asahan masih melanjutkan tahapan penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, memeriksa para saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyusun berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Polres Asahan juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah maupun ketika menggunakan media sosial. Kepolisian turut mengajak masyarakat agar segera melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.












