Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polres Asahan Gagalkan Dugaan Tawuran Geng Motor, Pelajar 13 Tahun Diamankan Bersama Senjata Tajam

×

Polres Asahan Gagalkan Dugaan Tawuran Geng Motor, Pelajar 13 Tahun Diamankan Bersama Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Informasi dari masyarakat menjadi dasar patroli dini hari yang berujung pada pengamanan sejumlah remaja serta penyitaan sebilah sabit sebagai barang bukti.

Terduga berinisial PH (13) bersama barang bukti berupa satu bilah sabit bergagang besi usai diamankan Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, setelah diduga akan terlibat tawuran geng motor, Selasa (28/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat petugas datang, mereka berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam,” ujar AKP Immanuel.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial PH (13), seorang pelajar asal Kabupaten Batubara. Remaja tersebut diduga terlibat dalam rencana tawuran bersama kelompok geng motor dan didapati menguasai satu bilah sabit bergagang besi yang kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik.

MEMPROSES ADSENSE...

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa rencana pertemuan para remaja tersebut diduga bermula dari ajakan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Mereka disebut sepakat berkumpul di Kisaran sebelum melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan lebih dahulu melalui langkah pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan