TAPANULI SELATAN, kedannews.co.id â Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar lima kilogram dalam operasi yang berlangsung di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumatera Utara, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya masing-masing berinisial AN (37) dan S (30), yang diamankan di sekitar pondok kebun milik warga.
Operasi itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan terkait informasi dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Batang Angkola. Penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H.
Saat proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan di belakang pondok kebun dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 5.000 gram.












