Hukum & Kriminal

Polres Tapsel Kembangkan Kasus Penemuan 5 Kilogram Ganja, Dua Orang Diamankan di Batang Angkola

9
×

Polres Tapsel Kembangkan Kasus Penemuan 5 Kilogram Ganja, Dua Orang Diamankan di Batang Angkola

Sebarkan artikel ini

Penyidik Telusuri Dugaan Jaringan Pemasok dan Calon Penerima Setelah Mengungkap Barang Bukti Lima Bal Ganja di Kawasan Perkebunan

Tersangka AN (37) dan S (30) diperlihatkan bersama barang bukti lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat sekitar 5.000 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

TAPANULI SELATAN, kedannews.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar lima kilogram dalam operasi yang berlangsung di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumatera Utara, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya masing-masing berinisial AN (37) dan S (30), yang diamankan di sekitar pondok kebun milik warga.

Operasi itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan terkait informasi dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Batang Angkola. Penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H.

Saat proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan di belakang pondok kebun dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai 5.000 gram.

β€œDari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa ganja tersebut diduga berada dalam penguasaan kedua terduga untuk kemudian diserahkan kepada seseorang yang akan menerimanya.

“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.

Keterangan yang diperoleh penyidik juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial P, sementara calon penerima diketahui berinisial T. Hingga kini, kedua nama tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan aparat.

Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penemuan barang bukti semata. Penyidik masih berupaya mengurai dugaan rantai distribusi ganja, termasuk mengidentifikasi pemasok, jalur peredaran, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut.

β€œSaat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Philip.

Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif maupun represif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkoba akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya.