āDari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,ā ujar AKP Philip.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa ganja tersebut diduga berada dalam penguasaan kedua terduga untuk kemudian diserahkan kepada seseorang yang akan menerimanya.
“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.
Keterangan yang diperoleh penyidik juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial P, sementara calon penerima diketahui berinisial T. Hingga kini, kedua nama tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan aparat.
Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penemuan barang bukti semata. Penyidik masih berupaya mengurai dugaan rantai distribusi ganja, termasuk mengidentifikasi pemasok, jalur peredaran, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut.












