LANGKAT, kedannews.co.id â Respons cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Langkat. Tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Langkat bersama personel Polsek Tanjung Pura melakukan penertiban terhadap dua lokasi yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin malam (20/7/2026).
Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut, Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H. Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga yang menginformasikan adanya tempat yang diduga sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi pertama, tim menemukan sebuah gubuk beserta sejumlah perlengkapan berupa meja, kursi, dan kepingan kayu yang diduga digunakan sebagai fasilitas pendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh bangunan dan perlengkapan tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi sebagai bagian dari upaya penertiban.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke titik lain yang masih berada di wilayah Desa Bubun. Di area perkebunan kelapa sawit, petugas kembali menemukan sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat berkumpul. Selain itu, ditemukan pula sejumlah klip plastik kosong serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Gubuk tersebut selanjutnya dibongkar dan dimusnahkan.












