LANGKAT, kedannews.co.id – Respons cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Langkat. Tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Langkat bersama personel Polsek Tanjung Pura melakukan penertiban terhadap dua lokasi yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin malam (20/7/2026).
Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut, Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H. Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga yang menginformasikan adanya tempat yang diduga sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi pertama, tim menemukan sebuah gubuk beserta sejumlah perlengkapan berupa meja, kursi, dan kepingan kayu yang diduga digunakan sebagai fasilitas pendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh bangunan dan perlengkapan tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi sebagai bagian dari upaya penertiban.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke titik lain yang masih berada di wilayah Desa Bubun. Di area perkebunan kelapa sawit, petugas kembali menemukan sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat berkumpul. Selain itu, ditemukan pula sejumlah klip plastik kosong serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Gubuk tersebut selanjutnya dibongkar dan dimusnahkan.
Pelaksanaan pemusnahan berlangsung secara terbuka dengan disaksikan perangkat desa serta masyarakat setempat. Kehadiran warga dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya membangun transparansi sekaligus memperkuat kerja sama antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Keterlibatan masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap langkah-langkah penegakan hukum sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegas IPTU M.R. Siregar.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari implementasi program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA yang diinisiasi Kapolres Langkat. Program itu mengusung semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat dengan menjunjung nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, dengan mengedepankan kolaborasi bersama pemerintah desa dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman narkoba.












