Ekonomi & BisnisPolitik & Pemerintahan

Bobby Nasution Terima LHP Pengadaan Barang & Jasa 2024, Janji Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

7
×

Bobby Nasution Terima LHP Pengadaan Barang & Jasa 2024, Janji Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Sebarkan artikel ini
LHP yang mencakup Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 ini diterima langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat (27/12) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan. (kedannews.com/ist)

Medan, kedannews.com – Pemko Medan berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024. LHP yang mencakup Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 ini diterima langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Jumat (27/12) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Bobby Nasution menyatakan bahwa Pemko Medan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai bentuk komitmen untuk lebih memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. “Kami berkomitmen untuk dan akan melaksanakan hasil dari rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut,” ujar Bobby setelah penandatanganan berita acara tersebut.

Turut mendampingi Wali Kota Medan, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulkarnain, serta Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar dalam acara tersebut. Dalam kesempatan itu, Bobby juga mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan dan berharap laporan tersebut dapat mendorong Pemko Medan untuk lebih baik dalam mengelola keuangan. “Semoga ini semakin menjadikan kami Pemerintah Daerah yang lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan. Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga mempertanggungjawabkan apa yang kami gunakan,” tutur Bobby.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami juga berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pesan Eydu Oktain Panjaitan.

Dengan diterimanya LHP ini, Pemko Medan diharapkan dapat semakin transparan dalam pengelolaan anggaran dan lebih bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *