Politik & Pemerintahan

BPK Serahkan LHP 2024, Kota Medan Raih WTP Lagi tapi Ada Temuan yang Harus Dibenahi

5
×

BPK Serahkan LHP 2024, Kota Medan Raih WTP Lagi tapi Ada Temuan yang Harus Dibenahi

Sebarkan artikel ini
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan dan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No.22 Medan, Senin (26/05/24). (Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id — Pemerintah Kota Medan kembali mencatat prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Pada Senin, 26 Mei 2024, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No.22, Medan. Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Sumut menyatakan bahwa Kota Medan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.

“Ini merupakan capaian yang membanggakan bagi Pemerintah Kota Medan. Namun, kami juga mencatat beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala BPK Sumut saat menyampaikan laporan di hadapan para pejabat yang hadir.

Acara diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Wali Kota Medan, dan Ketua DPRD Kota Medan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Inspektur Pengawasan Kota Medan, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar, serta para pejabat di lingkungan BPK Sumut.

Menariknya, selain untuk Pemerintah Kota Medan, LHP atas LKPD Tahun 2024 ini juga diserahkan kepada tujuh daerah lainnya di Sumatera Utara, yaitu Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Tebing Tinggi, serta Kota Binjai.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dalam sambutannya menegaskan bahwa LHP ini merupakan dokumen penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota, khususnya dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Opini WTP ini tentu menjadi indikator bahwa Pemko Medan telah mengelola keuangan daerah dengan baik. Tapi kita tidak boleh lengah, karena dalam LHP ini juga terdapat beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Wong di hadapan audiens.

Ia pun berharap Pemerintah Kota Medan segera melakukan langkah-langkah korektif dan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan internal serta menindak secara hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Saya minta ini ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Jangan sampai ada hal yang berulang di tahun-tahun berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan apresiasinya atas opini WTP yang kembali diraih Kota Medan. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK demi perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depan.

“Kami akan pelajari setiap catatan dari BPK, dan segera mengambil langkah-langkah perbaikan. Ke depan, kami ingin pengelolaan keuangan daerah bisa lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan diterimanya LHP ini, DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *