Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Cabuli 28 Siswi SD di Deli Serdang, Lansia Terancam 15 Tahun Penjara

15
×

Cabuli 28 Siswi SD di Deli Serdang, Lansia Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Polisi juga menemukan bahwa tersangka sempat merekam aksinya menggunakan telepon genggam. Saat ini, perangkat tersebut masih didalami sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, ABP Bayu Putra Wijayanto didampingi Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga saat konferensi pers di gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jum'at (20/2/2026). (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Aparat kepolisian menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial L (64) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada wali kelas pada awal Februari 2026. Guru kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan jumlah korban mencapai 28 orang.

β€œSetelah pendalaman, total korban yang terdata sebanyak 28 siswi,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan uang jajan sekitar Rp2.000, es krim, maupun mainan kepada korban. Pelaku diketahui berjualan mainan di sekitar lingkungan sekolah.

Polisi juga menemukan bahwa tersangka sempat merekam aksinya menggunakan telepon genggam. Saat ini, perangkat tersebut masih didalami sebagai barang bukti.

Selain proses hukum, kepolisian bersama instansi terkait juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

β€œKami fokus pada pemulihan korban agar mereka mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” kata Bayu.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 451 huruf b subsider Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, tersangka sempat diamankan aparat desa untuk menghindari amukan warga setelah kasus tersebut diketahui. Data korban kemudian dihimpun bersama pihak sekolah sebelum dilaporkan ke kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat karena dinilai mencederai rasa aman anak di lingkungan pendidikan. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindakan serupa guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.