Batu Bara, kedannews.com – Surat Keputusan (SK) organisasi salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Tanah Merah diduga Prematur. Balon Kades yang tereliminasi, Hasan, langsung mengajukan keberatan kepada Bupati Batu Bara, tembusan ke PMD dan Panitia Pilkades Tanah Merah.
Saat dikonfirmasi Hasan, mengatakan, telah mengajukan pernyataan keberatan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai, Minggu (16/10/2022).
“Pernyataan keberatan terkait berkas organisasi yang dilampirkan saat masih Balon Kades milik Mardiono. SK yang dilampirkan (Orta Skill) tercatat di Kesbang Pol Batu Bara pada tahun 2021 – 2026,” sebut Hasan.
Lanjut Hasan, merujuk dengan dari Peraturan Bupati terkait syarat organisasi harus aktif minimal tiga tahun berturut – turut.
“Saya minta kepada Panitia Pilkades Tanah Merah, Dinas PMD Batu Bara menanggapi pernyataan keberatan saya. Apabila terbukti harusnya tidak ada seleksi tes ujian tertulis, untuk Balon Kades Tanah Merah,” ujar Hasan.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tanah Merah, Ahmad Setia Bakti, saat dikonfirmasi wartawan via telepon whatsapp, mengatakan, belum menerima surat pernyataan keberatan dari Bakal Calon (Balon) Kades, Hasan.
“Kepanitiaan belum ada menerima pernyataan keberatan dari Balon Kades Tanah Merah, atas nama Hasan. Tapi saya menerima pernyataan keberatan dari Dinas PMD Batu Bara, via whatsapp,” aku Ahmad Bakti.