Disebut Ahmad Bakti, pemahaman Balon Kades, Hasan terkait Perbub tentang pengalaman berorganisasi berbeda.
“Aktif berorganisasi 3 tahun berturut – turut, bukan terdaftar di Kesbang Pol, tapi sudah terdaftar di organisasi yang dimaksud 3 tahun dan berbadan hukum,” kata Dedi, nama akrab ketua Pilkades Tanah Merah.
Bisa saja organisasi yang digeluti calon sudah ada dan berbadan hukum sudah 3 tahun atau lebih, tapi baru terdaftar di Kesbang Pol, belum sampai 3 tahun.
“Pemahaman kami dari panitia dan PMD Batu Bara, berorganisasi 3 tahun di tingkat Kabupaten, Kecamatan atau Desa, yang berbadan hukum. Walaupun terdaftar di Kesbang Pol masih belum 3 tahun, dianggap tidak prematur,” ulas Dedi.
Ketua Panitia juga menyebutkan sanggahan dari Hasan akan dibicarakan lagi dengan Dinas PMD Batu Bara Senin (17/10).
Penulis: Sholeh Pelka
Editor: Cut Riri