Politik & Pemerintahan

Camat Tanjungpura Jarang Masuk Kantor, Warga Keluhkan Layanan Publik Tersendat

6
×

Camat Tanjungpura Jarang Masuk Kantor, Warga Keluhkan Layanan Publik Tersendat

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang pelayanan Kantor Camat Tanjungpura terlihat lengang, Senin (11/8/2025) pagi. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Sumber internal kantor kecamatan yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa camat memang jarang hadir.
“Kalau masuk pun biasanya sebentar, lalu pergi lagi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 4, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga hukuman berat.

ASN memiliki peran vital dalam pelayanan publik, sehingga kehadiran mereka sangat diperlukan. Minimnya kehadiran pimpinan dinilai warga menghambat urusan administrasi dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah setempat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *