Politik & Pemerintahan

Dalam Amar Putusan Sidang Permohonan Praperadilan, Kuasa Hukum Termohon, Iskandar Simatupang”kemana kita mencari keadilan lagi, tidak masuk akal putusan hakim ini”

21
×

Dalam Amar Putusan Sidang Permohonan Praperadilan, Kuasa Hukum Termohon, Iskandar Simatupang”kemana kita mencari keadilan lagi, tidak masuk akal putusan hakim ini”

Sebarkan artikel ini

MEDAN. kedannews.com – Amar putusan Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Doni Wijaya melalui kuasa hukumnya, terhadap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera (termohon I) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDASU) (Termohon II) di Gelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (08/07/2021).

Dalam Amar putusan, Hakim Tunggal Dominggus Silaban menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan Doni Wijaya terkait penyitaan hewan berjenis monyet kecil (marmosets) yang dilakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (termohon I) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (Termohon II) di Ruang Sidang Cakra VI.

Dalam amar putusan tersebut, hakim Dominggus Silaban berpendapat bahwa hewan tersebut terbukti akan dibawa ke Jakarta dan bakal membahayakan swadaya masyarakat.

“Dengan ini, hakim menolak seluruhnya permohonan dari termohon, dengan demikian hakim memutuskan tidak akan ada upaya hukum karena bukan termasuk objek yang bisa di praperadilan,” pungkas hakim menutup persidangan.

Namun, usai persidangan, kuasa hukum termohon, Iskandar Simatupang merasa kecewa atas putusan hakim Dominggus Silaban. Menurutnya, hakim tidak menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.

“Jika emang ini tidak bisa di prapid, jadi mau kemana kita mencari keadilan lagi, tidak masuk akal putusan hakim ini, suka-suka aja lah nanti mau nyita milik masyarakat,” tegasnya

Apalagi, lanjut Iskandar, hewan yang dista bukan masuk kedalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan. “Sudah jelas-jelas penyitaan tidak berdasarkan hukum dan bukan merupakan hewan dilindungi, yang pasti kita merasa,” pungkasnya.

Kepada wartawan lagi, ia menegaskan akan melanjutkan hal tersebut ketingkat Polda Sumatera Utara “nanti kalau mau kita laporkan lagi ke Polda dan PTUN” katanya. (firnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *