Hukum & Kriminal

Dapot Diciduk Satnarkoba Miliki Sabu 16 Gram

8
×

Dapot Diciduk Satnarkoba Miliki Sabu 16 Gram

Sebarkan artikel ini

Tanjung Balai, kedannews.com – Dapot tak berkutik saat diringkus Tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 21 bungkus sabu siap edar.

Demikian pernyataan Kapolres Tanjung Balai, AKP Triyadi, melalui Kasubbag Humasnya, Iptu Ahmad Dahlan, Kamis (02/09/2021).

Pelaku Dapot Panjaitan (39) hanya bisa pasrah saat digrebek petugas dikediamannya Jalan, Masjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, jelas Iptu Ahmad Dahlan.

Berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sudah sangat resah, karena pelaku menjadi pengecer barang haram tersebut. Khawatir anak remaja semakin banyak yang jadi ketergantuan, warga memberi info tentang aktivitas Dapot, sebut Dahlan.

21 paket sabu yang diamankan petugas dan 2 unit timbangan elektrik, 1 buah handphone, 1 buah kaleng roti tempat sabu, dan uang tunai Rp. 315.000, ulas Kasubbag.

Saat diinterogasi petugas Dapot mengaku mendapat bahan dari salah seorang yang sekarang berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Petugas segera melakukan pengembangan, untuk melacak keberadaan pemilik barang haram tersebut.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Balai. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun. (Plk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *