Medan, kedannews.com – Dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengungkap temuan mengejutkan: data ganda terbesar ditemukan di Kabupaten Deli Serdang. Temuan ini terungkap selama periode Coklit yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Menurut Frendianus Joni Rahmat Zebua, Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Data dan Informasi, Deli Serdang mencatat sekitar 8.000 data ganda. “Hampir semua daerah memiliki data ganda, namun Deli Serdang mencatat jumlah yang paling signifikan dengan 8.000 entri. Sementara itu, Kota Medan tercatat memiliki sekitar 2.000 data ganda,” jelas Frendianus saat ditemui di Hotel Grand City Aston Medan pada Kamis (15/08/2024), didampingi Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan Anggota KPU Sumut Kotaris Banurea.
Frendianus juga mengungkapkan bahwa sebelum pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Jumat (16/08/2024), seluruh data ganda, baik dari Deli Serdang maupun Kota Medan, akan segera diselesaikan. “Kami berkomitmen untuk menghilangkan data ganda sebanyak mungkin sebelum pleno DPS, dengan target setidaknya 0% data ganda,” tambahnya.
Pencocokan data ini melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota, berdasarkan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri yang diserahkan kepada KPU RI dan selanjutnya ke tingkat provinsi. KPU Provinsi Sumut memperoleh total 10.915.000 data pemilih.
Frendianus menjelaskan bahwa sebagian besar data ganda disebabkan oleh kasus pindah lokasi atau pekerjaan, misalnya seseorang yang pindah dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Kota Medan dan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. “Kondisi ini menyebabkan seseorang bisa memiliki dua KTP, sehingga menambah jumlah data ganda,” ujarnya.
Dengan temuan ini, KPU Sumut bertekad untuk menyelesaikan permasalahan data ganda sebelum pleno DPS untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya dalam Pilkada 2024. (Rel).