Hukum & Kriminal

David Gordon Sigalingging Laporkan Ketua GAMKI Medan atas Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

0
×

David Gordon Sigalingging Laporkan Ketua GAMKI Medan atas Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dugaan penipuan tersebut bermula pada Januari 2023 ketika dirinya dihubungi oleh seorang kerabat yang berprofesi sebagai pendeta terkait peluang pendanaan sebuah kegiatan yang disebut akan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

David Gordon Sigalingging saat menunjukan bukti laporan polisi. (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – David Gordon Sigalingging melaporkan Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Boydo H. Panjaitan, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan senilai Rp2 miliar.

Didampingi kuasa hukum dan rekannya, David mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat (6/3/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan sejak 4 Desember 2023.

David menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula pada Januari 2023 ketika dirinya dihubungi oleh seorang kerabat yang berprofesi sebagai pendeta terkait peluang pendanaan sebuah kegiatan yang disebut akan berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam prosesnya, David kemudian dipertemukan dengan Boydo H. Panjaitan yang saat itu diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Menurut David, dalam pertemuan tersebut ia dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari proyek apabila bersedia memberikan dana sebesar Rp2 miliar.

“Akhirnya saya memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Boydo. Semua ada bukti transfernya,” ujar David.

Ia mengungkapkan, uang tersebut merupakan hasil penjualan emas batangan milik keluarganya yang kemudian ditransfer ke rekening Boydo secara bertahap pada Januari 2023.

David menyebutkan bahwa dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan pada Maret 2023 bersama dengan keuntungan yang telah disepakati.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah berbagai upaya penagihan dilakukan tanpa hasil, David akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut pada Desember 2023.

“Sudah berulang kali kami meminta uang tersebut, tetapi selalu diberikan alasan bahwa proyek itu tidak mendapatkan keuntungan,” katanya.

Hingga kini, menurut David, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bentuk Investasi

Sementara itu, Boydo H. Panjaitan membantah tudingan telah melakukan penipuan. Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan bentuk investasi dari David dalam sebuah kegiatan konser bertajuk Festival Deliland.

Menurut Boydo, dana yang diterimanya kemudian diserahkan kepada pihak event organizer yang bekerja sama dalam penyelenggaraan acara tersebut dengan Pemerintah Kota Medan.

Ia juga menyebut bahwa setelah acara berlangsung, pihak penyelenggara tidak mengembalikan dana tersebut karena kegiatan tersebut mengalami kerugian.

“Dia investasi di Deliland Festival. Rencananya menanam Rp2 miliar dengan keuntungan Rp200 juta. Tetapi pihak event tidak membayarnya karena katanya rugi,” ujar Boydo saat dihubungi melalui telepon.

Boydo mengaku dirinya juga merasa dirugikan dalam kasus tersebut. Ia bahkan mengklaim telah beberapa kali membayar bunga dari emas batangan yang digadaikan David dengan total sekitar Rp150 juta.

Ia juga menyebut telah melaporkan pihak event organizer yang menerima dana tersebut, yakni Aditya Nuryahya. Namun, menurutnya, yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Saya juga heran kenapa saya yang dituntut, padahal pihak event organizer yang menerima uang tersebut sudah meninggal dunia,” kata Boydo.