Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa 2024 di Kabupaten Dairi

×

Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa 2024 di Kabupaten Dairi

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan telah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai klarifikasi. Di antaranya berasal dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Lae Parira, Desa Bangun, serta Desa Karing di Kabupaten Dairi.

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (kedannews.co.id/dok)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 di Kabupaten Dairi. Dalam proses tersebut, sejumlah kepala desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan langkah penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

“Pemeriksaan saat ini telah dilimpahkan oleh tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kepada Kejari Dairi karena wilayah hukumnya berada di sana,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan merupakan instruksi langsung dari Kejati Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Menurutnya, tim penyelidik dari Pidana Khusus Kejari Dairi masih melakukan pengumpulan informasi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan