Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 di Kabupaten Dairi. Dalam proses tersebut, sejumlah kepala desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan langkah penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
“Pemeriksaan saat ini telah dilimpahkan oleh tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kepada Kejari Dairi karena wilayah hukumnya berada di sana,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan merupakan instruksi langsung dari Kejati Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Menurutnya, tim penyelidik dari Pidana Khusus Kejari Dairi masih melakukan pengumpulan informasi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut.












