âPenyelidikan ini masih dalam tahap awal. Tim masih mendalami berbagai informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait,â kata Gerry.
Dalam tahap awal ini, kejaksaan telah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai klarifikasi. Di antaranya berasal dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Lae Parira, Desa Bangun, serta Desa Karing di Kabupaten Dairi.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
âKami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses ini bertujuan untuk memperjelas apakah ada peristiwa pidana atau tidak,â tegasnya.
Gerry menambahkan, perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut akan disampaikan setelah tim penyelidik memperoleh hasil dari proses pengumpulan data dan keterangan.
Ia juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan kemungkinan akan memerlukan waktu lebih lama dan berpotensi dilanjutkan setelah perayaan Idul Fitri.












