Gunungsitoli, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias menangkap dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli dengan modus mengancam akan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial APL dan BL. Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial WZ yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut,” kata SK Harefa dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku diperas oleh sejumlah orang dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023. Pada periode tersebut, korban diketahui masih menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut.












