Para pelaku disebut menekan korban dengan ancaman akan menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Gunungsitoli serta menyebarkan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana desa jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun setelah terjadi negosiasi, korban yang merasa tertekan hanya menyanggupi memberikan Rp5 juta.
Korban kemudian menyerahkan Rp3 juta lebih dahulu kepada para pelaku, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan dibayarkan kemudian.
Beberapa hari setelahnya, para pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang tersebut. Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemantauan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli setelah memperoleh informasi bahwa para pelaku akan menemui korban di lokasi tersebut pada Rabu (4/3/2026).
āSetelah para terduga pelaku keluar dari ruangan korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang di lokasi,ā ujar SK Harefa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diakui para pelaku baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.












