Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan APL dan BL sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai belum memenuhi unsur alat bukti.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 483 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.












