Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Ancam Demo Soal Dana Desa, Dua Pria Diduga Peras Anggota DPRD Gunungsitoli Ditangkap Polisi

×

Ancam Demo Soal Dana Desa, Dua Pria Diduga Peras Anggota DPRD Gunungsitoli Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias.

Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa saat memberikan keterangan pers. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan APL dan BL sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai belum memenuhi unsur alat bukti.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.

MEMPROSES ADSENSE...

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 483 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan