Medan, kedannews.com – Dedi Dermawan Milaya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023.
Putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN keluarkan oleh PTUN Medan pada Senin, 5 Juni 2023. Adapun poin-poin dalam putusan PTUN berbunyi; Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.
Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.618.000- (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah);
Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.
Dikatakannya, hasil dari gugatannya terhadap tergugat selama proses persidangan di PTUN Medan, majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan tentang SK Pencabutan Pengurus Karang Taruna Sumut, bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna.
“Hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” kata Dedi saat menggelar konferensi pers di Kota Medan, Selasa (6/6/2023).