Diungkapkan Dedi Dermawan, dengan hasil putusan ini dia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Karang Taruna, Didik Mukrianto, yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan.
“Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut,” ungkapnya.
Disampaikan Dedi, Karang Taruna itu berwarna. Dirinya menyampaikan kepada anggota sampai tingkat kabupaten kota bahwa Karang Taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Demi menjaga keutuhan dan martabat Karang Taruna, dirinya melakukan langkah-langkah hukum.
“Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” ucapnya.
Dedi Dermawan berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, karena tidak ada korelasinya.
“Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah Karang Taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah.Jadi, SK tergugat itu tidak sah, dan masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” sebutnya.